Puasa Sunnah

Segala pujian yang terbaik hanya milik Alloh Ta’ala yang telah mensyariatkan bagi hamba-Nya ibadah-ibadah yang sunnah di samping ibadah yang wajib. Sehingga kaum muslimin mempunyai kesempatan yang amat banyak untuk menutupi dan menambal kekurangan yang ada pada ibadah-ibadah wajib. Dan juga sebagai simpanan yang dapat memperberat timbangan di hari kiamat kelak. Di antara ibadah sunnah yang disyariatkan oleh Alloh kepada umat ini adalah puasa sunnah.
Adapun macam-macam puasa sunnah beserta keutamaannya masing-masing yaitu:

  1. Puasa enam hari di bulan Syawal, baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
  2. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adlah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
  3. Puasa hari Arofah, yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
  4. Puasa Muharrom, yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
  5. Puasa Assyuro’. Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
  6. Puasa Sya’ban. Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
  7. Puasa pada bulan Harom (bulan yang dihormati) yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.
  8. Puasa Senin dan Kamis. Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
  9. Puasa tiga hari setiap bulan. Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
  10. Puasa Dawud, yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).

Demikianlah beberapa jenis puasa sunnah yang disyariatkan dalam agama ini. Kita memohon kepada Alloh agar diberikan rasa cinta dalam diri kita terhadap amalan yang dapat mendekatkan diri ini kepadaNya.

————————————————-

*) disadur dari buletin Jumat At-Tauhid Jogja

Tanggapan

  1. Asslm.wr.wb.
    Trus gimana ya klo puasa sunnah, macamnya kita rangkap…boleh ngak?ex. puasa senin&kamis plus puasa daud,jadi dlm satu minggu bisa 2 hari tdk berpuasa….
    Wassm.wr.wb

  2. Menurut ku nggak masalah, hanya saja kalau puasa Dawud di gabung dengan Senen Kamis, pada minggu yg ke dua, tdk bisa konsistent artinya salah satu di batalkan karena harinya bersamaan.

  3. Assalamualaikum wr.wb
    Terima kasih yuah atas teks ini
    karena saya baru dengar ada puasa dawud yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari.

    sudah terima kasih…….

  4. Ass.Wr.WB
    Saya mau tanya, apabila seseorang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu maksiat tetapi suatu ketika ia melakukan maksiat sekali lagi, bagaimana hukum pada orang tersebut ? Dan apa yang harus dilakukan untuk menebus kesalahannya?

  5. Apa kegunaan dri puasa senin&kamis,dan apa hukumnya..?

  6. @ Akh Fajar
    Wa’alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
    Saya belum bisa menjawab pertanyaan Anda, sebab belum menemukan referensi tentang hal itu. Pencarian terus dilakukan, jadi stay tuned di situs ini.

    @ Akh Ipung
    Klo bisa disertakan hujjah/dalilnya ya….

    @ Akh/Ukhti Iya
    Wa’alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
    Sama-sama. Tips dari saya, rajinlah mempelajari ilmu agama agar kata-kata “saya baru dengar” lebih cepat diucapkan oleh Anda. Sebelum ajal menjemput, hendaknya amalan-amalan ibadah, baik yang wajib, sunnah, ataupun “cuma” mubah, sudah diketahui ilmunya.

  7. @ Akh Kevin
    Wa’alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
    Baik. Ini saya kutipkan dari jawaban Syaikh Ibnu Baz, menjawab pertanyaan yang kurang lebih serupa dengan pertanyaan Anda. Sebagai berikut:

    “Katakanlah, ‘Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53).

    Para ulama bersepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang bertaubat. Barangsiapa yang bertaubat dari dosa-dosanya dengan taubat yang semurni-murninya, maka Alloh mengampuni dosa-dosanya semuanya, berdasarkan ayat ini dan berdasarkan firmanNya,

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8).

    Alloh سبحانه و تعالى mempertalikan penghapusan kesalahan-kesalahan dan masuk surga pada ayat ini dengan taubat yang semurni-murninya, yaitu pertaubatan yang mencakup meninggalkan dosa, waspada terhadapnya, menyesali apa yang pernah dilakukannya, bertekad bulat untuk tidak kembali kepadanya, karena mengagungkan Alloh سبحانه و تعالى, menginginkan pahalanya, dan takut terhadap siksanya. Dan di antara syarat taubat ialah mengembalikan hak-hak yang dizhalimi kepada yang berhak menerimanya atau mereka memaafkannya, jika kemaksiatan tersebut berupa kezhaliman yang menyangkut darah, harta dan kehormatan. Jika ia sulit meminta maaf dari saudaranya menyangkut kehormatannya, maka ia banyak berdoa untuknya, dan menyebut kebaikan-kebaikan amal yang dilakukan olehnya di tempat-tempat di mana ia pernah menggunjingkannya; karena kebaikan-kebaikan akan menghapuskan keburukan-keburukan. Alloh سبحانه و تعالى berfirman,

    “Dan bertaubatlah kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31).

    Alloh تعالى سبحانه و mengaitkan dalam ayat ini keberuntungan dengan taubat. Ini menunjukkan bahwa orang yang bertaubat itu orang yang beruntung lagi berbahagia. Jika orang yang bertaubat mengiringi taubatnya dengan iman dan amal shalih, maka Alloh menghapuskan keburukan-keburukannya dan menggantinya dengan kebajikan-kebajikan. Sebagaimana firman Alloh سبحانه و تعالى dalam surah al-Furqan, ketika menyebutkan kesyirikan, membunuh dengan tanpa hak dan zina,

    “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pem-balasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh Maha Pengam-pun lagi Maha Penyayang.” (Al-Furqan: 68-70).

    Di antara sebab taubat ialah ketundukan kepada Alloh, memohon hidayah dan taufik kepadaNya, serta agar Dia memberi kurnia berupa taubat kepadamu. Dialah Yang berfirman,

    “Berdoalah kepadaKu,niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Al-Mukmin: 60).

    Dialah Yang berfirman,

    “Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepadaKu.” (Al-Baqarah: 186).

    Di antara sebab-sebab taubat juga dan istiqamah di atasnya ialah berteman dengan orang-orang yang baik dan meneladani amalan-amalan mereka, serta menjauhi berteman dengan orang-orang yang jahat. Shohih dari Rosululloh صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
    اَلْمَرْءُ عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

    “Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan kepada siapa berteman.” (HR. Abu Daud dalam al-Adab, no. 4833; at-Tirmidzi dalam az-Zuhd, no. 2378; Ahmad, no. 8212).

    Beliau bersabda,
    مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَاْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ اْلمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ فَحَامِلُ اْلمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحاً طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يَحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيْحاً خَبِيْثَةً

    “Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk ialah seperti pembawa minyak wangi dan pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan memberi minyak kepadamu, kamu membeli darinya, atau kamu mencium baunya yang harum. Sedangkan pandai besi mungkin akan membakar pakaianmu atau kamu mencium bau yang tidak sedap.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Buyu’, no. 2101; Muslim dalam al-Birr wa ash-Shilah, no. 2628).

    –> versi lengkap (pdf) bisa didownload di sini.

  8. @ Akh Anto
    Hari Senin dan Kamis memiliki keistimewaan dibanding hari-hari yang lain, khususnya menyangkut ibadah puasa ini. Selain itu, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam, sebagai teladan yang baik, lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Hal ini berdasarkan pada hadits Abu Huroiroh rodiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu orang-orang bertanya kepadanya mengenai sebab puasa tersebut, lalu Nabi saw menjawab, “Sesungguhnya amalan-amalan itu dipersembahkan pada setiap Senin dan Kamis, maka Alloh berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan, maka Alloh berfirman, “Tangguhkanlah kedua orang (yang bermusuhan ) itu!” (HR Ahmad dengan sanad yang shohih).

    Kemudian, dalam shohih Muslim diriwayatkan bahwa Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam ditanya orang mengenai berpuasa pada hari Senin, maka beliau bersabda, “Itu hari kelahiranku dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.” (HR Muslim).

    Mengenai hukum Puasa Senin-Kamis, sesuai dengan judul artikel ini, hukumnya sunnah.

  9. assalamualaikum..
    kebodohan saya adalah tdk pernah menghafalkan atau mengingat hari2 yg disunahkan untuk puasa, juga tdk ada yg mengingatkan.. jd sy mhn bantuannya ttg tanggal2nya, apalagi kalender sy g ada hijriahnya..tlg email donk..untuk 2008 ini..
    ta_leste@plasa.com
    sukron katsir

  10. wa’alaikumsalam warohmatulloh.
    Hal seperti itu bukanlah kebodohan, tetapi lebih kepada sebuah ketidakpedulian. Ya, mudah-mudahan dengan ini Anda menjadi lebih “peduli”. Baik, kalender yang ada hijriahnya sudah saya kirimkan via japri (e-mail). Semoga bermanfaat dan semoga Anda bisa lebih istiqomah. Coba juga kunjungi situs ini.

  11. Assalamualaikum WR WB
    Syukron atas infonya tentang puasa sunnah
    Tolong dimuat maslah TAUHID

    Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
    Iya, semoga dapat memberi manfaat bagi yang membacanya. Mengenai artikel TAUHID, materinya sedang “dimatangkan”. Jadi, tunggu saja. Namun secara sepintas telah dijelaskan di halaman ini.

  12. Assalamualaikum WR.WB

    Mua tanya untuk puasa 3 hari dari 1 bulan itu berarti kita puasa seperti hal nya kta puasa senin – kamis kan?? jadi kita puasa dr matahari belum terbit sampai matahari terbenam ( Magrib), lalu buka, dan esok harinya kita lanjutkan puasa yang sama. betul begitui atau tidak?? makasih

    Jawaban pertanyaan dari ukhti (atau akhi??) Riri: YA, BETUL. Waktu durasi puasa 3 hari dalam 1 bulan sama seperi puasa-puasa yang lain, yaitu dari sebelum terbit matahari (sebelum waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Jadi bukannya puasa 3 hari nonstop. Sebab puasa model begini dilarang Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam. Bahkan jangankan 3 hari nonstop, puasa 2 hari nonstop (puasa wishol) saja dilarang bagi kita, meskipun Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam melakukannya. Yang diperbolehkan adalah menyambung puasa maksimal sampai waktu sahur keesokan harinya. Dalam sebuah hadits Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda, yang artinya, “Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja” [Diriwayatkan oleh Bukhori, Kitab Shoum. Bab Wishol (menyambung puasa) sampai Sahur 19670)]

  13. assalam mualaikum WR WB

    dalam hadist apakah ada bahwa laki-laiki tidak boleh memakai baju kuning? makasih

    >>> wa’alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh.
    Ya, memang ada hadits yang melarang seseorang sholat menggunakan baju berwarna kuning. Berikut hadits-nya:
    ———————-
    Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam rnelihat kepadanya dalam keadaan memakai dua pakaian yang berwarna kuning, maka beliau berkata:

    “Sesunguhnya ini jenis pakaian dari pakaiannya orang kafir, maka janganlah kamu memakainya” [Telah dikeluarkan oleh Muslim, Imam Ahmad, Ibnu Sa'd, Al-Hakim]

    Al-Baihaqi menukil perkataan asy-Syafi’i, bahwasanya dia berkata: “Saya melarang seorang laki-laki terhadap perkara yang halal dalam segala keadaan, yaitu melumuri dirinya dengan za’faran (warna za’faran semisal seperti warna kunyit – zuh). Jika dia telah melumurinya dengan za’faran, maka diperintahkan untuk mencucinya. Dan saya memberi rukhsah dengan pakaian yang diberi warna kuning, kecuali apa yang telah dikatakan oleh Ali: “Dia telah melarang aku”. dan aku (Asy Syafi’i) tidak mengatakan: “Dia telah melarang kalian.”

    Al-Baihaqi berkata: “Dan telah datang perkataan yang demikian itu dari selain ‘Ali dan dia (al-Baihaqi) mengaitkan hadits Ibnu ‘Amr yang lalu. Kemudian berkata:

    “Kalau yang demikian itu sampai kepada asy-Syafii tentu dia akan mengatakannya (bukan hanya pakaian yang dicelup za’faran melainkan semua baju berwarna kuning) dalam rangka mengikuti sunnah sebagaimana kebiasaannya”

    Adapun al-Baihaqi radhiallahu’anhu telah mendalami permasalahan di dalam Ma’rifatus sunan dan ia rnenukilkan pembicaraannya tersebut. Dan ia berkata: “orang-orang sholat tidak menyukai baju yang diberi warna kuning, dengan pendapat ini telah berkata Abu Abdullah al-Halimi dari teman-teman kami, sedangkan sekelompok orang memberi keringanan di dalamnya dan sunnah itu lebih Utama untuk diikuti. Wallohu a’lam.
    Sumber: http://sunniy.wordpress.com/
    ———————-

    Sebenarnya larangan-larangan dalam hal berpakaian di dalam sholat tidak hanya mengenai warna saja. Mengenai hal ini akan saya bahas dalam artikel saya nanti. insya Alloh. Tunggu saja.

  14. Trima kasih,sy jd lebih mengerti ttng islam dgn adny pembhasan2 seperti ini,memberikan wawasan yg luas pd sy..thx

  15. syukron, ana jadi dapet tambahan ilmu dan info baru mengenai puasa. (terutama yg puasa sunnah). Doakan ana bisa istiqomah ya…

    Sebenarnya gimana sih Islam memandang olahraga beladiri semacam pencak silat, karate, dsb ?? Dalam arti bela diri yang sesungguhnya lho ( bukan yg pake tenaga dalam). Jadi yang murni kekuatan fisik. Soalnya dalam beladiri tertentu seperti karate ato Taek won do ada ritual/gerakan membungkkan badan (hampir kaya rukuknya sholat) pada sesama partner latihan ataupun guru pd waktu pembukaan & penutupan latihan. Bahkan kalo dlm karate ada gerakan nyembah2/ sujud kpd guru (sinpei) sbg bentuk penghormatan. Guru dan murid saling menundukkan kepala sampai nyentuh lantai. Itu pas mau latihan dan pas penutupannya.

    Memang sih cuman bagian dari tradisi daerah asalnya, Karate (Jepang) & Taek Won Do (Korea). Saya kira masih banyak aliran beladiri2 impor yang ada ritual2 kayak gitu.
    Pertanyaannya boleh ga’ kita ikut2an hormat pada guru dlm karate dan tae kwon do sampai mbungkuk2 gitu? Ana dengar kita hanya boleh rukuk dan sujud kepada Allah. Trus kalo kita tetep ngelakuin untuk formalitas aja gimana? Boleh ga’ sih kita ikut beladiri2 kayak gitu? Bagaimana Islam memandangnya? Ada nggak beladiri islam (yg islami, beladiri dari Tanah Arab mungkin kalo ada) ? syukron sebelumnya

    >>> Baik, soal jawaban tentang beladiri Islami, saya kutipkan dari situs yang membahas tentang beladiri Thifan Po Kan. Mengenai Thifan sendiri Anda bisa mencari informasi di internet atau mengunjungi situs tersebut. Berikut kutipannya:

    ————————

    Syarat mutlak sebuah beladiri dikatakan islami adalah

    1. Islami dari segi Aqidah

    2. Islami dari segi kesehatan

    ISLAMI DARI SEGI AQIDAH
    hal ini berarti bahwa beladiri tersebut haruslah bebas dari syirik, takhayul, khurafat, bid’ah, tasyabuh dll yang membahayakan aqidah

    untuk lebih jelasnya, agar kita terbebas dri segala bentuk perusak aqidah kita, gunakan metode penyelesaian sebagai berikut

    1. teliti janji yang diucapkan dalam beladiri

    Janji memegang peranan penting dalam beladiri dan akan menjiwai setiap gerak-gerik murid, sebagai muslim tentunya yang kita inginkan adalah jnji yang tidak menyalahi syariat

    2. Teliti lambang yang digunakan

    apakah lambang yang digunakan dlm beladiri itu menyalahi aqidah atau tidak?
    Contoh :
    Swastika (aqidah budha), Bintang segi enam yang terdiri atas dua buah segitiga sama kaki (lambang yahudi), dll

    3. Teliti cara penghormatannya

    Sikap tangan dalam penghormatan,tanpa kita sadari sering melambangkan akidah agama lain. Berikut kutipan arti sikap tangan (MUDRA) dalam kitab weda prikrama susunan G. Pudja terbitan tahun 1972 halaman 57
    “Tiap arah dengan nama mudra tersendiri dan tiap mudra melambangkan aspek dewata dengan arti dan tujuan tertentu”
    jdi jika kita melakukan suatu sikap penghormatn dengan sikap tangan yang melambangkan dewa tertentu, berarti kita telah menyekutukan Allah secara tidak langsung. Semoga Allah memaafkan ketidak tahuan kita.

    4. teliti pernafasan yang digunakan

    memahami teknik pernafasan sama pentingnya dengan memahami sikap tangan. Banyak teknik pernafasan yang menggunakan metode pernafasan agama lain yang bagi agama tersebut metode pernafasan itu ada sangkut pautnya dengan ibadah mereka (contoh pernafasan yoga)

    5. Teliti cara meningkatkan kemampuan diri

    Latihan fisik haruslah benar benar mengerahkan kemampuan fisik kita, jangan sampai kita campuri dengan sesuatu yang akan membuat kita terjebak dalam bid’ah, dan jangan pula terjebak dalam kesyirikan (semisal menggunakan bacaan bacaan tertentu dan upacara tertentu untuk meningkatkan kemampuan)

    6. Teliti cara melakukan gerakan jurus/ gerakan dalam beladiri

    Rosululloh melaknat wanita-wanita yang menyerupai (dalam berpakaian dan bersikap) pria, dan juga pria-pria yang menyerupai wanita (HR. Abu Daud)
    Hasil latihan dalam beladiri akan mempengaruhi fisik dan mental seseorang, jika perempuan mempelajari gerakan yang sebenarnya cocok untuk laki-laki, maka perempuan yang mempelajarinya akan terbawa ke alam laki-laki, tubuhnya akan menjadi kerasberotot bagaikan penarik gerobak, sehingga hal ini akan merusak fitrahnya sebagai perempuan.
    Dari cara berpakaian pun laki-laki dan perempuan tidak boleh sama, perempuan harus menggunakan pakaian yang tertutup auratnya namun tidak mempengaruhi gerakannya. Perempuan dan laki-laki tidak dapat berlatih dalam satu tempat yang sama, karena dikhawatirkan akan mengaburkan niat dalam berlatih beladiri

    ISLAMI DARI SEGI KESEHATAN
    suatu beladiri dikatakan islami dari segi kesehatan apabila beladiri tersebut sesuai dengan fitroh manusia dan tidak mencederai tubuh baik jangka pendek maupun jangka panjang
    contoh pelatihan yang salah:
    - Cara menendang yang salah, yaitu mengunci sendi lutut sehingga dua
    tulang di bawah tempurung lutut beradu dan mengakibatkan luka sendi;
    - Cara memukul yang salah, yaitu mengunci sendi sikut sehingga melukai tulang hasta;
    - Melakukan pemanasan yang tidak tertib / tidak berkaidah

    ————————

    Demikian Akh Seno. Semoga cukup membantu. Syukron.

    == zuhudhi ==

  16. Assalamualaikum Wr. Wb

    Saya mau tanya, apakah benar jika kita tidak boleh mulai berpuasa sunnah / mengganti puasa jika dimulai dari hari Jumat ?
    Contohnya : Saya berpuasa untuk mengganti puasa saya dimulai pada hari selasa lalu pada hari kamis saya berhenti berpuasa, lalu saya memulai berpuasa lagi pada hari jum’at. Apakah puasa saya sah jika dilakukan di hari Jumat ?
    Mohon diberikan penjelasan dengan disertai bukti pendukungnya (hadits dll )

    Terimakasih .
    Semoga Allah Swt selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua amin

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    >>> Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
    Sebelum saya memberi tanggapan komentar, saya ingin mengingatkan kepada Ukhti Fitri khususnya dan pembaca sekalian pada umumnya, untuk tidak menyingkat ucapan salam. Kita harus dermawan dalam mendoakan saudara sendiri. Baik, pertanyaan soal hukum puasa sunnah di hari Jumat memang pertanyaan yang cukup sering dilontarkan. Di sini untuk jawabannya, saya mengutip artikel dari situs almanhaj yaitu di link ini, yaitu artikel tentang fatwa ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang “LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT”. Saya mengutip artikel ini sebab jawaban beliau cukup sistematis, lengkap, dan dalilnya pun jelas. Berikut kutipannya:

    —————————-

    Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa) ?

    Jawaban.
    Telah diriwayatkan dari Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

    “Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim : Kitabush Shoum/Bab Karohiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan (1144)]

    Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Romadhon, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jumat. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jumat adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jumat, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arofah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

    Apabila ada orang yang berkata, “Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jumat sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja”.

    Kami katakan, “Dia (Jumat) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jumat.

    Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

    Sedangkan soal seorang penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qodho (pengganti hutang puasa) ?

    Sesungguhnya dhohir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qodlo) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa; karena dia memerlukan hal itu.

    —————————-

    Demikian ukhti Fitri, semoga bisa membantu.

    == zuhudhi ==

  17. assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    afwan, saya ingin menanyakan kasus ini, misalnya kita sedang puasa sunah, dan pada waktu kita bertamu ke tempat orang lain beliau menyuguhkan sesuatu, lalu apa yang sebaiknya kita lakukan? padahal waktu itu masih jauh dari waktu berbuka. seumpama kita membatalkan waktu itu apakah setelah itu kita meneruskan puasa di hari itu atau bagaimana?
    afwan, terimakasih sebelumnya

    >>> wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
    Untuk kasus yang ukhti tanyakan, terdapat 2 (dua) pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa membatalkan puasa sunah tidak diperbolehkan kecuali jika ada alasan syar’i. Alasannya, ia adalah bentuk taqorrub. Karena itu harus dijaga jangan sampai batal. Dalilnya adalah firman Alloh yang berbunyi,

    “… janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Q.S. Muhammad: 33).

    Karena itu, menurut mazdhab Hanafi dan Maliki kalaupun puasa tadi dibatalkan karena sebab tertentu, misalnya mendapat tawaran makan dari tuan rumah, maka puasa yang dibatalkan tadi harus diganti dengan puasa di hari yang lain. Dalilnya adalah hadis riwayat Aisyah ra. yang berkata, “Saya dan Hafshoh sedang berpuasa. Lalu, kami berdua ditawari makanan yang mengundang selera. Maka, kamipun memakannya. Tidak lama kemudian Rosululloh datang. Hafshoh lebih dulu bertanya kepada beliau, “Kami tadinya berpuasa. Lalu, kami ditawari makanan yang mengundang selera sehingga kamipun memakannya.” Mendengar hal itu beliau berkata, “Gantilah puasa tadi di hari yang lain.” (H.R. al-Tirmidzî 3/103).

    Pendapat kedua menyatakan bahwa puasa sunah tersebut boleh dibatalkan tanpa wajib diganti. Pendapat ini menjadi pegangan madzhab Syafi’I dan dan Hambali. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah riwayat:
    1. suatu ketika Aisyah ra. berkata, “Wahai Rosululloh, kita diberi hiys (kurma yang dicampur dengan samin dan susu).” Beliau berkata, “Bawalah kemari. Tadinya aku berpuasa.” Beliaupun memakannya. Dalam riwayat al-Nasâ’i ada tambahan yang berbunyi, “Puasa sunah seperti orang yang mengeluarkan hartanya untuk sedekah. Ia bisa terus mengeluarkannya dan bisa pula menahannya.” (H.R. Muslim dan tambahan al-Nasâ’i terdapat dalam Sunan-nya.
    2. Abû Sa’id al-Khudzri ra. berkata, “Aku membuatkan makanan untuk Rosululloh saw. Lalu, beliau datang bersama sejumlah sahabatnya. Ketika makanan dihidangkan, ada dari mereka yang berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’ Mendengar hal tersebut, Rosululloh bersabda, ‘Saudaramu telah mengundangmu dan telah berusaha menjamumu. Berbukalah! Gantilah puasa tersebut di hari yang lain jika engkau mau.’”(H.R. al-Bayhaqi).
    Atas dasar itu, menurut pendapat yang kedua ini, karena puasanya adalah puasa sunah ia tidak wajib diganti. Akan tetapi, menggantinya hanya bersifat anjuran.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah lantaran disuguhi makanan tidaklah wajib. Artinya puasa tadi boleh dibatalkan dan boleh tidak. Jika dibatalkan, maka menurut pendapat pertama harus diganti dan menurut pendapat kedua tidak wajib diganti, namun sebaiknya diganti.

    Wallohu a’lam bi al-showab.

    (sumber: situs syariahonline)

  18. assalamu’alaikum……….. jazakallaah ustadz………. syukron katsir karna dengan ini tugas sy jadi sedikit berkurang.. tapi sedikit yang sy sayangkan, kenapa tidak ada macam-macam puasa kejawen dan apakah puasa kejawen itu diperbolehkan dlm islam?
    syukron katsir……….

    >>> wa’alaikum salam warohmatulloh.

    Saya agak bingung membaca komentar Anda. Apa maksudnya dengan “tugas yang sedikit berkurang”??? Tugas yang mana?

    Kemudian mengenai puasa kejawen, tidak ada tuntunannya dalam agama Islam. Kalau Anda seorang muslim, maka berperilakulah sebagaimana seorang muslim. Seorang muslim dalam melakukan suatu ibadah harus ada dalil yang jelas dari Al-quran dan Al-hadits (baik perkataan, maupun perbuatan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam). Jika ada orang yang beranggapan: “puasa Kejawen itu ‘kan hal yang baik, maka tidak masalah jika dilakukan” (???). Pertanyaannya sekarang: “adakah riwayat Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam atau sahabat beliau melaksanakan puasa Kejawen itu?” Kalau tidak ada, ya jangan dilakukan, apalagi kemudian menganggap bahwa puasa Kejawen adalah ibadah dan bagian dari ajaran Islam. Apa dasarnya? Terdapat kaidah dari para ulama: “kalau seandainya (suatu) perbuatan itu baik, tentu para sahabat Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam sudah mendahului kita dalam melakukannya”. Tolong ini diperhatikan. Para sahabat adalah orang-orang yang tinggi ketakwaannya. Mereka jelas akan melakukan sesuatu yang menurut mereka baik dan diajarkan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam. Kecuali ada yang menganggap lebih tahu daripada para sahabat mana-mana yang baik, dan mana-mana yang tidak baik. Saya berlepas diri dari orang-orang yang seperti ini.

  19. oy ustad, apakah wanita yang sedang berhalangan (haid) itu diperbolehkan berwudlu? dan apa juga hukumnya? tolong disertai dalil yang kuat juga…….
    syukron….

    >>> Setahu saya jika seorang wanita sedang haid, yang dilarang antara lain adalah melakukan sholat. Soal berwudlu, saya tidak/belum menemukan dalil yang melarangnya. Terdapat artikel yang mambahas mengenai hal ini, disertai dalilnya. Berikut ini artikelnya.

    ——————

    Bagi orang-orang yang sedang haid dan nifas, diharamkan baginya:

    1. Sholat fardhu dan sholat sunat, sujud tilawah dan sujud syukur.
    Larangan sholat ini adalah berdasarkan firman Allah Taala pada surah An-Nisa ayat 43, yang bermaksud:
    “Wahai orang yang benman, janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang rnabuk sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang junub, kecuali sudah mandi.”
    2. Menyentuh, mengangkat, memegang Al Ouran.
    3. Membaca Al Quran walau satu ayat sekalipun. Rasulullah SAW bersabda maksudnya:
    “Orang yang junub dan perempuan yang haid, tidak boleh membaca sesuatu dari Al Ouran.” (Riwayat At-Thabrani)
    Adalah diwajibkan bagi seorang wanita itu rnembaca wirid dan zikir yang menjadi amalannya sehari-hari dengan niat zikir bukannya niat membaca Al Qur’an.
    4. Diam di Masjid.
    Orang yang sedang haid dan nifas tidak bolet lewat dan duduk di masjid. Jika haid, ia dikuatirkan terjatuh pada kawasan masjid.

    ——————

    (Sumber: http://kawansejati.ee.itb.ac.id)

  20. [...] *) disadur dari buletin Jumat At-Tauhid Jogja   [...]

  21. aku link ya….

    >>> Silakan saja… Tapi jangan lupa… sertakan alamat blog ini. Syukron.

  22. terima kasih…

  23. assalamu’alaikum

    Semoga Alloh mengampuni kebodohan saya dan memberikan petunjuk,.
    suatu hari saya ditanya oleh orang nasrani tentang tujuan penciptaan malaikat dalam agama Islam
    kalau dijawab untuk membantu Alloh, saya rasa Alloh tidak butuh bantuan dari siapa pun, karena Alloh Maha Kuasa.
    sampai sekarang saya belum tau jawabannya. mohon diberitahu…terimakasih…

    >>> wa’alaikum salam warohmatulloh
    Percaya tentang adanya malaikat adalah termasuk bagian dari rukun iman. Jadi, sebagai muslim jika ingin disebut “mukmin” harus mempercayai secara total tentang keberadaan malaikat ini, baik terdapat penjelasan tentang tujuan penciptaan malaikat ataupun tidak. Selama ini saya tidak/belum menemukan penjelasan tentang penciptaan malaikat ini. Namun di dalam perkara agama, jika memang tidak ditemukan hal yang menjelaskan sesuatu, maka itu berarti tidak perlu untuk dipelajari lebih lanjut, dan seharusnya tidak berpengaruh kepada keimanan kita. Dan juga terdapat larangan untuk banyak bertanya di dalam perkara agama. Diwayatkan dari Abu Huroiroh, dari Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda, “Tinggalkanlah sesuatu yang tidak aku anjurkan kepada kamu. Karena sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu ialah karena mereka banyak bertanya dan selalu menyelisihi Nabi mereka. Jadi, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kamu, maka lakukanlah semampu kamu. Dan apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka ditinggalkanlah!” (HR Bukhari [7288] dan Muslim [1337]).

    Berikut ini saya lampirkan artikel tentang jawaban dari pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan akh Ferry.

    ————————————–
    Pertanyaan:
    Apakah hikmah penciptaan malaikat pencatat amal, padahal Allah mengetahui segala sesuatu?

    Jawaban:
    Seperti perkara-perkara ini kami katakan bahwa sesungguhnya kita terkadang menemukan hikmahnya dan terkadang tidak menemukannya. Sangat banyak yang tidak kita ketahui hikmahnya. Firman Allah subhana wa ta’ala,

    “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah, ‘Ruh itu termasuk urusan Rabbku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”. ( Al-Isra’ :85).

    Sesungguhnya makhluk-makhluk ini, jika seseorang bertanya kepada kita, “Apa hikmah dari penciptaan unta oleh Allah dengan bentuk seperti ini, menjadikan kuda bentuknya seperti ini, menjadikan keledai bentuknya seperti ini, menjadikan manusia bentuknya seperti ini dan yang semisalnya. Jika ia bertanya kepada kita tentang hikmah semua perkara ini, niscaya tidak kita ketahui. Jika ia bertanya kepada kita, apa hikmah Allah subhana wa ta’ala menjadikan shalat zhuhur empat rakaat, ashar empat rakaat, maghrib tiga rakaat, dan shalat Isya empat rakaat serta yang semisalnya, niscaya kita tidak sanggup mengetahui hikmah semua itu. Dengan penjelasan ini, kita sadar bahwa banyak sekali fenomena-fenomena alam dan perkara-perkara syari’at yang hikmahnya masih samar bagi kita. Apabila seperti itu, kita mengatakan; sesungguhnya pencarian kita terhadap hikmah dalam beberapa hal yang diciptakan dan disyari’atkan, jika Allah subhana wa ta’ala memberikan karunia kepada kita hingga bisa sampai kepadanya, niscaya hal itu merupakan kelebihan karunia, kebaikan dan ilmu. dan jika kita tidak sampai kepadanya, maka hal itu tidak mengurangi sedikitpun (keimanan) kita.

    Kemudian kita kembali kepada jawaban pertanyaan, yaitu apakah hikmahnya, Allah subhana wa ta’ala mewakilkan kepada kita malaikat pencatat amal yang mengetahui apa yang kita lakukan?

    Hikmah yang demikian adalah penjelasan bahwa Allah subhana wa ta’ala mengatur segala sesuatu, menentukan, memantapkannya dengan kuat, sehingga Allah subhana wa ta’ala menjadikan malaikat pencatat amal perbuatan dan ucapan manusia, diwakilkan kepada mereka yang menulis apapun yang dilakukan manusia. Padahal Allah Mengetahui perbuatan mereka sebelum mereka lakukan. Tetapi semua ini merupakan penjelasan kesempurnaan perhatian dan pemeliharaan Allah subhana wa ta’ala terhadap manusia. Dan sesungguhnya alam ini diatur sebaik-baiknya, dikokohkan sekokoh-kokohnya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
    ————————————–

    Rujukan:
    Fatawa al-’Aqidah – Syaikh Ibnu Utsaimin hal 347-348.
    Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
    Sumber:
    Situs fatwa-ulama.com
    Situs alislamu.com

  24. assalam wr wb,saya sngat snang skali dg rubrik ini pengrtahuan saya tntang puasa sunnah jdi bertambah,saya mau tnnya apakah boleh berpuasa tiap hari selain di bulan ramadhan?

    >>> Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh (mohon jangan membiasakan menyingkat salam).
    Untuk permasalahan puasa tiap hari, bukan perkara boleh atau tidak boleh. Tetapi jika menyangkut amalah ibadah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengenai syarat ibadah agar diterima oleh Alloh subhana wa ta’ala bisa dibaca di sini. Lagipula, terlepas dari hukumnya, Anda atau siapa pun, tidak akan sanggup berpuasa tiap hari sepanjang hidup. Bahkan puasa tiap hari tidak diajurkan oleh Rosululloh sholallohu ‘alihi wasallam.

    – Abû Salmah ibn Abdurrohman meriwayatkan dari Abdulloh ibn Umar yang berkata, “Suatu ketika Rosululloh sholallohu ‘alihi wasallam berkata kepadaku, ‘Aku mendengar berita bahwa engkau melakukan ibadah sepanjang malam dan berpuasa setiap hari.’ ‘Benar wahai Rosululloh,’ jawabku. Beliaupun bersabda, ‘Berpuasa dan berbukalah, salat dan tidurlah! Sebab, tubuhmu memiliki hak atasmu, isterimu memiliki hak atasmu, dan tamumu memiliki hak atasmu. Cukup bagimu untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan (tanggal 13, 14, dan 15).’ Namun, aku berkata, ‘Wahai Rosululloh, aku mampu lebih dari itu.’ Beliau menjawab, ‘Kalau begitu berpuasalah tiga hari dari setiap jumat.’ Aku kembali berkata, ‘Wahai Rosululloh, aku mampu lebih dari itu.’ Beliau menjawab, ‘Berpuasalah seperti puasa Nabi Daud, jangan lebih dari itu.’ ‘Wahai Rosululloh, bagaimana cara puasa Nabi Daud?’ tanyaku. Beliau menjawab, ‘Ia sehari berpuasa dan sehari berbuka.’” (H.R. Ahmad) –

  25. Ass. Wr.Wb.
    Saya ingin menanyakan fadhilah puasa sunnah Senin Kamis, adakah dalil2 yg menguatkan keutamaannya?
    terima kasih banyak atas jawabannya sebelumnya.

    >>> Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh (mohon jangan membiasakan menyingkat salam). Di tanggapan komentar saya sebelumnya telah dijelaskan mengenai tuntunan puasa Senin-Kamis ini. Coba geser scroll layar ke atas, baca-baca lagi. Afwan, syukron.

  26. assalamualaikum
    tolong diberitahu bacaan niat dalam bhs arab:
    1. niat puasa sunnah senin kamis
    2. niat puasa sunnah nabi Daud as
    thx
    wassalamualaikum

  27. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
    Saya mo tanya, Bagiman hukumnya puasa sunah yang niatnya semata2 untuk menahan diri dari hawa nafsu tetapi harinya tidak sesuai dengan yang di sebutkan di atas misalnya (senin s/d kamis, atau senin s/d sabtu atau hari2 yang lain) mohon di jelaskan dengan dasar hukumnya, dan mmoohon diberitahukan hari yang di haramkan/ tdk di bolehkan untuk ber puasa, terimaksih.
    wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

  28. Assalamu’alaykumwarahmatullahi wabarakatuh. Afwn sy mau tanya apa d blhkn kt puasa daud dlm sepekan sj d mulai hr senin,rabu,jum’at tp hr ahad kt brhenti n d mulai hr snin lg.it bgaimana hukumx? Syukrn sbelumx.jazakallah khair

  29. Ass.Wr.Wb.
    Tanya, bolehkah saya melakukan puasa pada hari Senin sampai dengan kamis, dengan berpuasa itu saya berkeinginan membantu anak saya yang sedang menghadapi ujian sekolah dengan memohon doa dan berpuasa.
    (Istilahnya mungkin puasa hajat)

    >>> Saya belum menemukan dalil mengenai hal ini. Coba layangkan saja pertanyaan Anda ke situs lain yang lebih berkompeten menjawab pertanyaan seputar agama Islam. Seperti di sini atau di sini.

  30. numpang gores gores ya

  31. abang gores gores apa sih… hihih maaf ya om apa mbak ya????

  32. askum.saya mw tany,
    gimana cara niat puasa senin dan kamis?
    tolong dijawab sebelum harikamis yyyy!!!!!!!
    dan kirim balik ke emeil aku

    capricorn_n4boy@ymail.com
    thank’s

    >>> Maaf, apa itu askum??? Jika maksud Anda adalah ucapan salam, mohon jangan meremehkan ucapkan salam dengan menyingkatnya. Mengenai niat Puasa Senin-Kamis, sepengetahuan saya tidak ada lafadz khusus. Niat itu cukup di dalam hati. Dan niat yang wajib hanya untuk puasa wajib (puasa di bulan Romadhon), karena Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Romadhon, kemudian beliau bersabda.

    “Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa” [Hadits Riwayat Muslim 1154]

  33. Assalamualaikum Wr. Wb

    Mohon dengan hormat untuk diizinkankan menyebarluaskan Artikel diatas (Puasa Sunnah) dalam Group facebook yang kami kelola (http://www.facebook.com/ahmadfauzi.hs/). sebagai bentuk ikut serta dalam menyebarkan kebaikan dan menghidupkan sunnah Nabi.

    demikian permohonan ini disampaikan diucapkan terimakasih.

    Assalamualaikum
    hormat,

    Ahmad Fauzi

    >>> Wa’alaikumussalam warohmatulloh. Silakan. Jangan lupa menyertakan alamat web ini. Terima kasih.

  34. assalamu’alaikum wr wb.
    mohon penjelasan tentang puasa “40 an”, tapi dikerjakan cuma tiga hari, yaitu hari selasa kliwon, rabu legi, kamis pahing. apakah ini ada dalam islam atau cuma bid’ah semata. makasih atas jawabannya.

    nb:tlg kirim jawaban ke email saya juga.

    >>> wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Bismillah. Sejauh pengetahuan saya (yang sangat terbatas), mengenai puasa jenis ini (puasa 40-an), saya malah baru tahu dari Anda. Namun, bila berbicara dalam ranah ibadah dan bid’ah, ada sebuah kaidah yang masyhur di kalangan ulama: “hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil)”.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qowa’id An-Nuroniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah“.

    Jadi, jika Anda memang menemukan dalil yang spesifik bahwa puasa seperti itu disyariatkan, maka kerjakanlah. Jika tidak, maka tinggalkanlah. Atau coba Anda tanyakan kepada orang-orang yang menjalankan puasa 40-an ini, apa dalil yang mereka pakai. Jika itu sudah Anda tanyakan, tolong tulis jawaban mereka di komentar di blog ini. Syukron.

  35. Assalamualaikum wr. wb.

    saya cari lafadz buat puasa senin kamis, trs ketemu web ini, untuk sahur dan buka nya puasa senin kamis tetep sama ama puasa yg lain?
    terima kasih buat artikel²nya.

  36. Ass Wr Wb
    Pak ustad, saya mau nanya nih…
    Saya pernah mendengar seseorang puasa dimulai dari maghrib dan buka pada waktu maghrib berikutnya, yang ingin saya tanyakan, apakah dalam islam ada puasa yang demikian, dan apa fadhilah dari puasa tersebut ?
    terima kasih
    Wassalam Wr Wb

  37. pak ustad..apakah boleh kita puasa untuk meminta sesuatu kepada Allah..seperti kita puasa dengan niat agar kita menjadi pintar atau lain sebagainya..atau istilahnya puasa hajat gitulah..mohon di jawab,,sukron sebelumnya,,


Beri tanggapan

Your response: